wartakita.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) terlihat tebang pilih dalam menetapkan Tom Lembong tersangka dan ditahan dalam kasus gula impor.
“Kasus 2015-2016. Tahun selainnya yang impor lebih banyak pada kemana?Makin jelas: PILIH TEBANG, TEBANG PILIH,” kata politikus PKS Mulyanto di akun X (Twitter), Rabu (30/10/2024).
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung langsung menahan Tom Lembong di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
Kasus ini terkait dengan impor gula ketika Tom Lembong menjabat Mendag pada 2015-2016. Qohar menyatakan Tom Lembong, ketika menjabat, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP.
“Bahwa terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rutan selama dua puluh hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 Tanggal 29 Oktober 2024,” kata Dirdik Jampidsus Kejagug Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (29/10/2024).
Leave a Reply