Pemegang kekuasaan tertinggi dalam sebuah Perseroan Terbatas adalah….
A. RUPS
B. dewan direksi
C. dewan Komisaris
D. direksi
E. direkur utama
Penjelasan
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 – JDIH Kemenkeu
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris
Jawaban
A. RUPS